Langsung ke konten utama

Lembaga Sertifiaksi Profesi BNSP Indonesia


 

Salah satu penghambat perkembangan koperasi di Indonesia secara umum, adalah masih absennya profesionalisme dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Masih banyak koperasi yang dikelola sekadarnya, oleh pengelola atau karyawan yang kompetensinya tidak diketahui secara persis. Padahal, di sisi lain, persaingan di dunia usaha makin terbuka. Karena itu, diperlukan upaya konkret untuk mendorong koperasi di Indonesia, agar mengarah pada pengelolaan secara profesional.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), membentuk LSP Perkoperasian, menggandeng PPM Manajemen,  sebuah lembaga pendidikan manajemen terkemuka dan berpengalaman lama di Jakarta.

Kehadiran LSP Koperasi sangat strategis, karena perannya yang sangat penting dalam upaya pengembangan koperasi ke arah penerapan manajemen profesional, dengan  pengelola yang mempunyai kemampuan memadai untuk mengembangkan usaha dan lembaga koperasi.

Sertifikasi kompetensi untuk pengelola koperasi sangat diperlukan,  antara lain sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya di koperasi.

Mksud dan tujuan  :

  • Meningkatkan dan membuat standarisasi kompetensi pengelola koperasi.
  • Membangun  profesionalisme manajemen koperasi.
  • Membantu koperasi memasuki era persaingan pasar bebas. 
  • Melakukan uji kompetensi pengelola koperasi, dan memberikan sertifikasi pada peserta yang dianggap lulus.
  • Melakukan pendidikan bagi pengelola koperasi untuk memiliki kompetensi sesuai standar.
  • Memperbanyak asesor agar dapat memberikan pelayanan uji kompetensi profesi pengelola koperasi secara lebih luas.
Dalam kesempatan ini salah satu pengurus KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera mengikuti proses sertifiaksi manajer untuk memenuhi standar kopetensi yang dibutuhkan oleh lembaga.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera

Apa itu KSPPS BMS? Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Berkah Mandiri Sejahtera (BMS) adalah lembaga keuangan mikro Syariah yang melayani pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pemberian modal kerja serta pembinaan dan pendampingan baik secara perorangan maupun kelompok. Ada beberapa konsep akad yang pergunakan antara lain: Al Mudharabah (berbagi hasil) Al Murabahah (jual beli) Al Musyarakah (kerjasama modal usaha) Al Ijarah (sewa/pemindahan hak guna pakai) Al Rahn(gadai syari’ah) Qordul Hasan (peminjaman untuk kebajikan) Selain melayani pembiayaan, KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera juga mengelola tabungan, baik tabungan biasa maupun tabungan berjangka dengan prinsip Wadiah yad Dhamanah (titipan murni) dan anggota penabung akan mendapatkan bonus disetiap bulannya yang menarik (besarnya ditentukan dari perolehan bagi hasil disetiap bulannya). Dengan Kehadirannya KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera    ditengah tengan masyarakat...

Dasar Hukum BMT dan Perbedaannya dengan Bank Syariah

Baitul Maal wa Tamwil (“BMT”) ialah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, biasanya pada awal pendirian menggunakan sumber daya, dana atau modal, dari masyarakat setempat. Konsep ‘ maal’ lahir dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana untuk zakat, infak, dan sedekah (“ZIS”) secara produktif. Sedangkan konsep ‘ tamwil ’ lahir untuk kegiatan usaha produktif yang murni untuk mendapatkan keuntungan bagi sektor masyarakat menengah ke bawah (mikro). Pasal 39 ayat (1) UU 1/2013 mengkategorikan BMT sebagai LKM yang harus mulai menyesuaikan dengan ketentuan UU 1/2013, sebagaiman bunyi pasal tersebut selengkapnya di bawah ini: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredi...

Sejarah singkat KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera

GAMBARAN UMUM KSPPS BMT BERKAH MANDIRI SEJAHTERA A.                 Sejarah Singkat Sesuai dengan kebijakan regulasi pemerintah pada awal tahun 2016, bahwa semua Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah harus diganti dengan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah. Maka dengan ketentuan tersebut “BMT BERKAH MANDIRI SEJAHTERA”, harus berubah bentuk nama yang tadinya “KJKS” dirubah menjadi “KSPPS”. Seirirng dengan perkembangan jaman pada awal tahun 2015 “KSPPS BMT” Berkah Mandiri Sejahtera sudah membuka kantor Unit Layanan di daerah Cariu Jonggol Kabupaten Bogor guna untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan dan pertumbuhan KSPPS BMT Berkah Mandiri S ejahtera dari tahun ke tahun terus meningkat karena mendapat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, diantaranya dukungan dan kepercayaan Anggota, dari Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Diskoperindag (Pemerintah), dan Lembaga ...