Apa Itu BMT ?
Secara etimologis, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua kosa
kata yaitu Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Baitul Maal artinya Rumah
Harta sementara Baitut Tamwil artinya Rumah Pengembangan Usaha. BMT
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasionalkan dengan prinsip bagi
hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kaum fakir miskin.
BMT
merupakan salah satu contoh lembaga keuangan mikro yang berlandaskan
syariah dan berbadan hukum koperasi maka secara otomatis di bawah
pembinaan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sampai saat ini,
selain peraturan tentang koperasi dengan segala bentuk usahanya, BMT
diatur secara khusus dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan
keputusan ini, segala sesuatu yang terkait dengan pendirian dan
pengawasan BMT berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa BMT
adalah lembaga keuangan yang beroperasi seperti koperasi sehingga
berbadan hukum koperasi.
BMT merupakan gabungan dari Baitul Maal
(Non Komersil) dan Baitut Tamwil (komersil). Baitul Maal merupakan
lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba
(sosial) yang sumber dananya berasal dari zakat, infaq dan shadaqah
(ZIS), atau sumber lain yang halal, kemudian disalurkan kepada mustahiq
atau yang berhak. Adapun Baitut Tamwil adalah lembaga keuangan yang
kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
yang bersifat profit motive (mencari keuntungan) Baitul Maal sendiri
sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW dimana pada saat itu
seluruh harta yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Ghanimah
(rampasan perang) dan Fa’i (rampasan non peperangan) dikumpulkan di
lembaga Baitul Maal. Keberadaan Baitul Maal sangat membantu perekonomian
orang miskin karena kebutuhan finansial mereka dapat dipenuhi oleh
Baitul Maal yang dikelola oleh Amil yang bertanggung jawab langsung
kepada Rasulullah dan atau kepada Khalifah atau pemimpin Islam pada masa
itu.
Di Indonesia sendiri sejarah BMT dimulai tahun 1984 yang
dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan
lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT
lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara
operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK). Sedangkan BMT secara resmi sebagai lembaga keuangan syariah
dimulai dengan disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
mencantumkan kebebasan penentuan imbalan dan sistem keuangan bagi hasil,
juga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 yang
memberikan batasan tegas bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan
usaha dengan berdasarkan prinsip bagi hasil. Maka mulailah bermunculan
perbankan yang menggunakan sistem syari’ah, seperti Bank Muamalat
Indonesia (BMI), BNI Syari’ah, BPRS-BPRS, dan Baitul Maal wat Tamwil
(BMT). Munculnya BMT sebagai lembaga mikro keuangan Islam yang bergerak
pada sektor riil masyarakat bawah dan menengah adalah sejalan dengan
lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Karena BMI sendiri secara
operasional tidak dapat menyentuh masyarakat kecil ini, maka BMT menjadi
salah satu lembaga mikro keuangan Islam yang dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat
Komentar
Posting Komentar