Apa Itu BMT ?


 

 

Secara etimologis, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua kosa kata yaitu Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Baitul Maal artinya Rumah Harta sementara Baitut Tamwil artinya  Rumah Pengembangan Usaha. BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasionalkan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kaum fakir miskin. 

BMT merupakan salah satu contoh lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syariah dan berbadan hukum koperasi maka secara otomatis di bawah pembinaan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sampai saat ini, selain peraturan tentang koperasi dengan segala bentuk usahanya, BMT diatur secara khusus dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan keputusan ini, segala sesuatu yang terkait dengan pendirian dan pengawasan BMT berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa BMT adalah lembaga keuangan yang beroperasi seperti koperasi sehingga berbadan hukum koperasi.

BMT merupakan gabungan dari Baitul Maal (Non Komersil) dan Baitut Tamwil (komersil). Baitul Maal merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) yang sumber dananya berasal dari zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), atau sumber lain yang halal, kemudian disalurkan kepada mustahiq atau yang berhak. Adapun Baitut Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang bersifat profit motive (mencari keuntungan) Baitul Maal sendiri sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW dimana pada saat itu seluruh harta yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Ghanimah (rampasan perang) dan Fa’i (rampasan non peperangan) dikumpulkan di lembaga Baitul Maal. Keberadaan Baitul Maal sangat membantu perekonomian orang miskin karena kebutuhan finansial mereka dapat dipenuhi oleh Baitul Maal yang dikelola oleh Amil yang bertanggung jawab langsung kepada Rasulullah dan atau kepada Khalifah atau pemimpin Islam pada masa itu.

Di Indonesia sendiri sejarah BMT dimulai tahun 1984 yang dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Sedangkan BMT secara resmi sebagai lembaga keuangan syariah dimulai dengan disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mencantumkan kebebasan penentuan imbalan dan sistem keuangan bagi hasil, juga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 yang memberikan batasan tegas bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip bagi hasil. Maka mulailah bermunculan perbankan yang menggunakan sistem syari’ah, seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI Syari’ah, BPRS-BPRS, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Munculnya BMT sebagai lembaga mikro keuangan Islam yang bergerak pada sektor riil masyarakat bawah dan menengah adalah sejalan dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Karena BMI sendiri secara operasional tidak dapat menyentuh masyarakat kecil ini, maka BMT menjadi salah satu lembaga mikro keuangan Islam yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SYARIAH

Profil KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera

Sejarah singkat KSPPS Berkah Mandiri Sejahtera